Benarkan Hubungan Suami istri Di Sunnahkan di Malam Jum'at?

Daftar Isi


Banyak yang beranggapan bahwa diantara sunnah Rasul pada malam Jumat adalah melakukan hubungan suami istri (jimak). Hal ini sering muncul dalam status di media sosial yang menyinggung tentang "sunnah Rasul" di malam jum'at yang dikaitkan dengan hubungan intim. Namun, apakah pemahaman ini benar?

Pada dasarnya, hubungan suami istri memang merupakan bentuk ibadah yang dapat mendatangkan banyak pahala, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

"Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?’ Beliau bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Namun, yang sebenarnya dianjurkan bukanlah melakukan hubungan suami istri pada malam Jumat, melainkan pada pagi hari di hari Jumat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aus bin Aus, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menjelaskan makna hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad:

قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع

"Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’."

Penjelasan lebih lanjut juga ditemukan dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, yang menyebutkan:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mandi junub kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban satu ekor unta. Barangsiapa berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang keempat, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang kelima, maka dia mendapat ganjaran seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah datang (untuk menyampaikan khuthah) maka para malaikat juga turut hadir untuk mendengarkan khutbah.”

Kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai makna mandi junub dalam hadits ini. Sebagian ulama memahaminya secara literal, yang berarti dianjurkan bagi suami untuk menggauli istrinya sebelum pergi ke masjid agar lebih tenang dan menjaga pandangan selama ibadah.

As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik juga menegaskan bahwa anjuran ini berlaku pada pagi hari Jumat, bukan pada malam Jumat. Beliau mengutip hadits:
 أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

"Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi).” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah).

Akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa sunnah Rasul terkait hubungan suami istri dilakukan pada malam Jumat itu kurang tepat. Para ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah pagi hari Jumat sebelum mandi dan pergi ke masjid.


(Oleh : ilham)

Posting Komentar